JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, enam anggota Polresta Balikpapan yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Herman mengaku hilang kendali.
Herman tewas di tahanan Polresta Balikpapan. Herman merupakan terduga pencuri telepon genggam.
"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan kepada Saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Ia mengatakan keenam tersangka sudah dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresta Balikpapan. Mereka telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur.
Ramadhan menyatakan, para tersangka dikenakan sanksi etik dan pidana.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," ujarnya.
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Aparat
Dikutip dari Kompas.id, Herman (39), warga Balikpapan Utara, dijemput paksa tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020. Dua hari berselang, Herman dipulangkan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka.
Dini (33), adik Herman, melaporkan kematian kakaknya itu ke Polda Kaltim pada Kamis (4/2/2021) untuk mendapatkan kejelasan sebab tewasnya Herman. Saat ini, Polda Kaltim mulai memeriksa pelapor dan saksi kasus kematian Herman.
Kuasa hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan setidaknya empat anggota keluarga Herman sudah dimintai keterangan oleh Polda Kaltim.
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, proses pengusutan kasus ini terus berlangsung. Enam anggota polisi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Dia menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak menoleransi pelanggaran disiplin kode etik ataupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri.
"Untuk unsur pidana umum akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim,” ujar Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.