JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial, Juliari Batubara ramai dibicarakan pulik.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari Batubara adalah tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Mereka menjadi tersangka kasus korupsi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Sejumlah pihak, salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Kata KPK
Mengenai wacana ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.
Apalagi, masyrakat kian geram akibat praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Baca juga: Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK
Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.
Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.
“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ucap dia.
Respons partai
Partai politik tempat Edhy dan Juliari bernaung pun merespons wacana tuntutan mati yang ramai diperbincangkan itu.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan pada Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kadernya, yaitu Edhy Prabowo.
"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).