Habiburokhman menilai, proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo akan bergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan KPK.
Ia mengatakan, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta hukum dan akan diuji di persidangan.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim," ucap dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak terlebih dahulu berspekulasi terhadap tuntutan hukum yang akan diterima dua menteri tersebut.
Sebab, menurut dia, setiap perkara memiliki konstruksi masing-masing.
"Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Apa Kata Gerindra?
Disisi lain, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.
"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).
Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.
Efek jera
Tak hanya parpol yang merespons wacana tuntutan mati ini, mantan ketua KPK juga ikut angkat bicara terkait wacana tersebut.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman hukuman mati untuk Edhy Prabowo serta Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.
"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya, sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Abraham Samad Nilai Wacana Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Beri Efek Jera
Samad menilai, praktik korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo di tengah pandemi membuat masyarakat jadi kesusahan.
Padahal, kata dia, sebagai perwakilan pemerintah harusnya kedua menteri itu dapat menyelesaikan masalah, bukan malah melakukan korupsi.
Menurut Samad, KPK harus mempertimbangkan usul terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Hal ini, kata dia, supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.
"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," ucap Samad.
Sementara itu, Mantan Ketua KPK lain, yakni Agus Rahardjo menilai, tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.