Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU ITE, Safenet: Yang Direvisi Pasalnya atau Perilaku Polisi?

Kompas.com - 17/02/2021, 19:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network ( Safenet) Damar Juniarto mempertanyakan maksud Presiden Joko Widodo yang mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Damar mengaku tak mengetahui maksud dari pernyataan Presiden. Apakah merevisi pasal-pasal karet atau sekadar merevisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU ITE tersebut.

Sebab Damar menilai saat ini belum ada komitmen yang jelas dari dua kementerian terkait dengan wacana revisi UU ITE, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Saya sarankan kita pertanyakan kembali pada yang mengusulkan, apa sebenarnya bayangan Pak Jokowi terhadap wacana UU ITE ini. Yang direvisi pasal-pasalnya yang kemudian direvisi dengan mengeluarkan pedoman-pedoman, atau yang direvisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU tersebut?” ujar Damar pada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Damar mengatakan, jika Kepala Negara hanya ingin melakukan revisi UU ITE dari sisi implementasi atau menitikberatkan pada pembenahan penafsiran UU tersebut oleh pihak kepolisian, itu tidak akan menyeleasikan masalah yang ada.

“Ini pola pikir yang jamak di kalangan pemerintah, menyalahkan pada kepolisian, polisinya tidak mampu menafsirkan, polisi membiarkan adanya kriminalisasi, kalo salahnya kepolisian kenapa kasus-kasus yang dianggap melanggar UU ITE diputus bersalah dalam pengadilan?” katanya.

Damar menilai seharusnya wacana revisi UU ITE ini befokus pada hal yang esensial yakni keberadaan pasal-pasal karet yang multitafsir.

Ia mencontohkan dua kasus hukum dengan pasal-pasal karet yang bermasalah pada UU ITE yang sempat menjerat Prita Mulyanasari dan Baiq Nuril.

“Misalnya kasus Baiq Nuril, itu sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, tapi kenapa Presiden kemudian memberi amnesti kalau kemudian yakin tidak ada yang keliru," kata Damar. 

"Lalu kasus Prita misalnya, itu menunjukan ada yang bermasalah, bukan sekadar pada proses penegakan Undang-Undangnya, tapi akar dan muaranya, serta dampak yang ditumbulkan dari pasal-pasal karet itu,” lanjutnya.

Adapun Prita digugat oleh RS Omni Internasional, Tangerang karena keluhannya pada pelayanan di rumah sakit itu melalui milis tersebar luas. Prita kemudian didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Prita tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan dikablukan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga prita akhirnya diputus bersalah pada tahun 2011.

Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita kemudian dinyatakan resmi bebas dari pidana akibat UU ITE.

Sedangkan Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan telefon dengan seorang Kepala Sekolah berinisial M. Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan sorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril akhirnya merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: YLBHI: Revisi UU ITE Seharusnya Jadi Prioritas

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan Nuril dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebarkan rekaman tersebut. Pada 26 september 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta subside tiga bulan kurungan. Hakim menilai Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com