Salin Artikel

Soal UU ITE, Safenet: Yang Direvisi Pasalnya atau Perilaku Polisi?

Damar mengaku tak mengetahui maksud dari pernyataan Presiden. Apakah merevisi pasal-pasal karet atau sekadar merevisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU ITE tersebut.

Sebab Damar menilai saat ini belum ada komitmen yang jelas dari dua kementerian terkait dengan wacana revisi UU ITE, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Saya sarankan kita pertanyakan kembali pada yang mengusulkan, apa sebenarnya bayangan Pak Jokowi terhadap wacana UU ITE ini. Yang direvisi pasal-pasalnya yang kemudian direvisi dengan mengeluarkan pedoman-pedoman, atau yang direvisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU tersebut?” ujar Damar pada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Damar mengatakan, jika Kepala Negara hanya ingin melakukan revisi UU ITE dari sisi implementasi atau menitikberatkan pada pembenahan penafsiran UU tersebut oleh pihak kepolisian, itu tidak akan menyeleasikan masalah yang ada.

“Ini pola pikir yang jamak di kalangan pemerintah, menyalahkan pada kepolisian, polisinya tidak mampu menafsirkan, polisi membiarkan adanya kriminalisasi, kalo salahnya kepolisian kenapa kasus-kasus yang dianggap melanggar UU ITE diputus bersalah dalam pengadilan?” katanya.

Damar menilai seharusnya wacana revisi UU ITE ini befokus pada hal yang esensial yakni keberadaan pasal-pasal karet yang multitafsir.

Ia mencontohkan dua kasus hukum dengan pasal-pasal karet yang bermasalah pada UU ITE yang sempat menjerat Prita Mulyanasari dan Baiq Nuril.

“Misalnya kasus Baiq Nuril, itu sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, tapi kenapa Presiden kemudian memberi amnesti kalau kemudian yakin tidak ada yang keliru," kata Damar. 

"Lalu kasus Prita misalnya, itu menunjukan ada yang bermasalah, bukan sekadar pada proses penegakan Undang-Undangnya, tapi akar dan muaranya, serta dampak yang ditumbulkan dari pasal-pasal karet itu,” lanjutnya.

Adapun Prita digugat oleh RS Omni Internasional, Tangerang karena keluhannya pada pelayanan di rumah sakit itu melalui milis tersebar luas. Prita kemudian didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Prita tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan dikablukan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga prita akhirnya diputus bersalah pada tahun 2011.

Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita kemudian dinyatakan resmi bebas dari pidana akibat UU ITE.

Sedangkan Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan telefon dengan seorang Kepala Sekolah berinisial M. Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan sorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril akhirnya merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan Nuril dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebarkan rekaman tersebut. Pada 26 september 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta subside tiga bulan kurungan. Hakim menilai Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Dengan terbitnya amnesti itu, Nuril bebas dari jeratan hukum.

Sinyal merevisi UU ITE sebelumnya dilontarkan Jokowi. Ia meminta implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/19293911/soal-uu-ite-safenet-yang-direvisi-pasalnya-atau-perilaku-polisi

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke