Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Dengan terbitnya amnesti itu, Nuril bebas dari jeratan hukum.
Sinyal merevisi UU ITE sebelumnya dilontarkan Jokowi. Ia meminta implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.
Jokowi mengaku akan meminta DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud. Baca juga: Selain UU ITE, Presiden Diminta Selesaikan Persoalan Kebebasan Berpendapat.
Baca juga: Selain UU ITE, Presiden Diminta Selesaikan Persoalan Kebebasan Berpendapat
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.