JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengungkapkan, sebanyak 97 sanksi diberikan kepada hakim sepanjang 2020.
Adapun totalnya terdapat 162 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan di tahun 2020.
Jumlah itu juga termasuk rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY) ke MA.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro Jadi Wakil Ketua MA
“Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 97 sanksi,” kata Syarifuddin dalam acara “Laporan Tahunan MA Tahun 2020” secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Kemudian, 43 sanksi dijatuhkan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti.
Sebanyak sembilan sanksi diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan.
Terakhir, sanksi terhadap staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berjumlah 13 hukuman.
Kendati demikian, ia tidak merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan aparatur peradilan tersebut hingga berujung pada penjatuhan sanksi.
Sementara, menyangkut rekomendasi sanksi disiplin dari KY, Syarifuddin menuturkan, pihaknya menerima 52 rekomendasi selama tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 rekomendasi ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh MA. Sementara sisanya disebutkan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Berdasarkan alasan sebagai berikut, 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial, dan dua rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.