JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Rahayu Saraswati Titip Pesan untuk Benyamin-Pilar
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara juga dinilai majelis tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara sedangkan perolehan suara para pihak terkait dalam hal ini Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.
"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ungkapnya.
"Namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D Undang-Undang 10/2016," ucap dia.
Baca juga: Menanti Putusan MK atas Hasil Pilkada Tangsel yang Digugat Muhamad-Sara
Sebelumnya, Muhamad-Sara mengajukan permohonan karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana nomor urut 3, Benyamin-Pilar.
Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.
Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.
Oleh karena itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Lalu, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Kemudian menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 3.
Muhamad-Sara juga meminta MK memerintahkan termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.