JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Senin (15/2/2021).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
"Dengan ahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu, memberhentikan dengan hormat Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dari jabatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung," kata Deputi Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan surat keputusan.
Baca juga: Lantik Panitera, Ketua MA Minta Jangan Ada Kesalahan di Putusan, termasuk Salah Ketik
Pemberhentian itu disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Andi selama memangku jabatan tersebut.
"Kedua, terhitung sejak saat pengucapan sumpah dan janji, mengangkat Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dalam jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial," ucap Nanik.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.