Terkait dengan Pilkada, kata Pratikno, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengamanatkan bahwa pelaksanaannya digelar serentak pada November 2024.
Ketentuan itu telah ditetapkan sejak tahun 2016 dan hingga saat ini belum dijalankan.
"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.
"Oleh karena itu pemerintah tidak mau mengubah UU yang sudah diputuskan tetapi belum dijalankan," tuturnya.
Baca juga: Tolak Klaim Ketua Komisi II, PKS Ingin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan
Sikap serupa sebelumnya sudah diisyaratkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada sempat didiskusikan Jokowi bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada akhir Januari 2021.
Pandangan Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar Pilkada digelar di 2024, bukan di tahun 2022 dan 2023.
Baca juga: Perludem Sayangkan Jika DPR Tak Jadi Revisi UU Pemilu
2. Tak terkait Anies dan Gibran
Pratikno menyebut bahwa sikap pemerintah ini tak didasari dengan agenda politik pihak tertentu.
Ia membantah bahwa penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bertujuan untuk menghalangi langkah politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Enggak ada hubungannya, lah, itu, sama sekali enggak ada hubungannya," kata Pratikno.
Pratikno mengatakan, Undang-undang Pilkada dibentuk pada 2016 lalu. Kala itu, Anies masih duduk di kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Mensesneg Bantah Penolakan Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Halangi Anies
Dalam UU Pilkada diamanatkan bahwa pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah pada tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Menurut Pratikno, aturan itu dibuat tanpa maksud menghambat langkah politik pihak tertentu.
"Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujarnya.
Pratikno juga menyebut bahwa sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada tak berkaitan dengan rencana politik putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Saat UU Pilkada dibuat, Gibran tengah mengembangkan bisnisnya dan belum punya rencana terjun ke politik.
"Mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu," kata Pratikno.
Baca juga: Mensesneg Sebut Sikap Pemerintah soal UU Pemilu Tak Terkait Gibran
Pratikno pun meminta agar publik tak mengaitkan sikap pemerintah ini dengan langkah politik pihak tertentu.
"Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata dia.