3. Dinamika di Parlemen
Sikap sembilan fraksi di DPR terhadap wacana revisi UU Pemilu kini berat sebelah. Setelah sebelumnya menyatakan dukungan terhadap revisi UU Pemilu, Partai Golkar dan Nasdem kini berbalik arah.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menginstruksikan agar Fraksi Partai Nasdem di DPR tidak melanjutkan revisi UU Pemilu dan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2024.
Surya Paloh menilai soliditas partai politik dalam koalisi pemerintahan perlu dijaga untuk bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.
"Cita-cita dan tugas Nasdem, adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Paloh dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Berbalik Arah, Nasdem Kini Dukung UU Pemilu Tidak Direvisi
Alasan senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin. Menurut Nurul, situasi pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 sebagaimana diatur dalam draf RUU Pemilu.
"Kami mendukung Pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi," ujar Nurul, Senin (8/2/2021).
Perubahan sikap Partai Nasdem dan Partai Golkar itu memperpanjang daftar partai politik yang menolak perubahan UU Pemilu.
Baca juga: Ini Alasan Golkar dan Nasdem Akhirnya Dukung Pemerintah yang Tolak Revisi UU Pemilu
PDI-P, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP sebelumnya telah menyatakan menolak revisi UU Pemilu dan setuju agar Pilkada dan Pemilu dilaksanakan pada 2024.
Sementara, fraksi DPR yang kini masih menyatakan dukungan terhadap perbaukan UU Pemilu hanya tersisa Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terkait dinamika ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut bahwa pihaknya menunggu keputusan Komisi II DPR.
Menurut Willy, berdasarkan aturan yang ada, Komisi II sebagai pengusul revisi UU Pemilu dapat menarik usulannya sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
"Baleg masih berpatokan pada surat Komisi II untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Kalau itu ditarik, itu hak Komisi II tapi Baleg menunggu surat dari pimpinan Komisi II untuk menarik itu," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.