JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, perlu ada revisi pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Arsul secara khusus menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik karena dinilai membuka peluang penegakan hukum yang tidak proporsional.
"Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat," kata Arsul dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ketua Baleg: Terbuka Peluang Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Arsul menuturkan, tafsir atas ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE selama ini begitu terbuka sehingga menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, kepolisian pun dapat menangkap dan menahan orang yang diancam hukuman di atas 5 tahun berdasarkan UU tersebut.
Oleh sebab itu, Arsul menilai perlu ada revisi UU ITE agar tidak ada penahanan secara langsung kepada seseorang.
"Setidaknya pasal-pasal terkait pidana ini perlu dirumuskan ulang baik untuk memberi 'pagar' dalam penerapannya maupun untuk mengkaji kembali ancaman hukumannya yang membuat polisi bisa langsung menahan," kata dia.
Adapun Pasal 27 UU ITE yang disoroti Arsul berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pimpinan DPR: Kita Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, Fraksi Demokrat Sarankan Jokowi Segera Kirim Surpres
Sedangkan, Pasal 28 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.