JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash. Pelapor atas nama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.
"Sudah ada laporannya, beberapa hari lalu di terima KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Surat tanda terima laporan itu beredar di media sosial. Surat tersebut tertanggal 15 Februari 2021.
Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi
Dalam surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, perkara yang dilaporkan yaitu penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Aplikasi TikTok Cash sendiri telah diblokir pemerintah pada Rabu (10/2/2021). TikTok Cash dicurigai menawarkan investasi bodong.
Baca juga: Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat konten-konten di TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.
Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.