JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash. Pelapor atas nama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.
"Sudah ada laporannya, beberapa hari lalu di terima KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Surat tanda terima laporan itu beredar di media sosial. Surat tersebut tertanggal 15 Februari 2021.
Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi
Dalam surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, perkara yang dilaporkan yaitu penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Aplikasi TikTok Cash sendiri telah diblokir pemerintah pada Rabu (10/2/2021). TikTok Cash dicurigai menawarkan investasi bodong.
Baca juga: Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat konten-konten di TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.
Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.