Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Kompas.com - 15/02/2021, 06:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.

Baca juga: Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

 

Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.

Berikut rinciannya:

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Perpres Jokowi: Orang yang Cacat atau Meninggal akibat Vaksin Covid-19 Diberi Santunan

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya yakni sebagai berikut:

Pasal 13 B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Perpres Jokowi: Menkes Bisa Tunjuk Badan Usaha Nasional atau Asing sebagai Penyedia Vaksin Covid-19

Kompensasi

Salah satu aturan baru lainnya yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan itu tercantum pada Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi, "Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Pada Ayat (5) pasal yang sama dijelaskan soal ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penunjukan langsung penyedia vaksin

Pada perpres ini, diatur pula soal pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia dan/ atau kerja sama dengan lembaga/ badan internasional.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini mengizinkan menteri kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat (1).

Baca juga: KPK Pastikan Ikut Kawal Pelaksanaan Vaksin Mandiri Covid-19

Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah prioritaskan vaksin di daerah PPKM

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, masyarakat di tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas (vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.

Baca juga: UPDATE 13 Februari: 1.060.326 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi.

"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya kluster atau pengelompokkan," ucap Nadia.

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kemenkes: Warga Daerah PPKM Prioritas Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Klaster

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin kepada daerah-daerah tersebut adalah untuk memutus transmisi Covid-19.

Dia menyebut, tujuan penyuntikan vaksin adalah memotong transmisi penularan.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," kata dia. 

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," ucap Moeldoko.

Meski demikian, dia menyebut bahwa secara manajerial siapa yang akan divaksin, kapan pelaksanaannya, di mana dan bagaimana tahapannya dan kelompok mana saja yang menjadi prioritas vaksinasi sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Nasional
Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Nasional
Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

Nasional
PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

Nasional
Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Nasional
PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

Nasional
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Nasional
Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Nasional
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

Nasional
Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Nasional
Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Nasional
Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Nasional
MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau