Salin Artikel

Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.

Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.

Berikut rinciannya:

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya yakni sebagai berikut:

Pasal 13 B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Kompensasi

Salah satu aturan baru lainnya yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan itu tercantum pada Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi, "Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Pada Ayat (5) pasal yang sama dijelaskan soal ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penunjukan langsung penyedia vaksin

Pada perpres ini, diatur pula soal pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia dan/ atau kerja sama dengan lembaga/ badan internasional.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini mengizinkan menteri kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat (1).

Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah prioritaskan vaksin di daerah PPKM

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, masyarakat di tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas (vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.

Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi.

"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya kluster atau pengelompokkan," ucap Nadia.

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin kepada daerah-daerah tersebut adalah untuk memutus transmisi Covid-19.

Dia menyebut, tujuan penyuntikan vaksin adalah memotong transmisi penularan.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," kata dia. 

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," ucap Moeldoko.

Meski demikian, dia menyebut bahwa secara manajerial siapa yang akan divaksin, kapan pelaksanaannya, di mana dan bagaimana tahapannya dan kelompok mana saja yang menjadi prioritas vaksinasi sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/06461991/perpres-baru-jokowi-soal-vaksin-corona-atur-sanksi-kompensasi-hingga

Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke