Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Ikut Kawal Pelaksanaan Vaksin Mandiri Covid-19

Kompas.com - 12/02/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa KPK akan ikut mengawal pelaksanaan vaksinasi nasional dan rencana vaksin mandiri untuk Covid-19.

Ia mengatakan, pengawalan itu dilakukan guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Hal itu, ia katakan dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/2/2021)

"Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan. Inilah tugas KPK dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Baca juga: Kunjungi KPK, Menkes Minta Pendampingan Program Vaksinasi Covid-19

"Kami tadi rapat dengan Menteri Kesehatan. Kami bahas juga tentang vaksin gotong royong atau vaksin mandiri," ucap dia.

Firli menyatakan, sesuai ketentuan dalam peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa vaksin itu ada dua, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Sesuai dengan amanat perpres 99 tersebut, kata Firli, maka skema vaksinasi mandiri akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Oleh karena itu, ia pun memastikan bahwa KPK akan ikut mengawal mulai dari pengadaan sampai pendistribusiannya.

Baca juga: UPDATE: 99 Persen Wilayah Indonesia Terpapar Covid-19, Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai April

"Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi," ujar Firli.

Dalam pertemuan tersebut, Firli dengan Menteri Kesehatan juga membicarakan terkait regulasi-regulasi yang akan disiapkan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri.

"Ada dua tugas yang akan kami lakukan, yakni penyiapan vaksin mandiri itu sendiri dan tentu kita membuat regulasi, jabaran dari Perpres 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2020 tentang vaksin pemerintah,” kata Firli

“Kami juga harus melihat Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan vaksin mandiri," ucap dia.

Baca juga: Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sekitar April, Prioritas Daerah Padat Penduduk

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program vaksinasi nasional tersebut menargetkan pemberian vaksin kepada 181,5 juta rakyat Indonesia di atas 18 tahun.

"Jadi butuh 363 juta vaksin dosis, karena masing-masing butuh dua dosis, kalau ditambah 15 persen cadangan ada 426 juta dosis vaksin," kata Budi

"Jadi bisa kebayang kalau harga vaksin rata-rata biar gampang menghitungnya 10 dollar dengan 426 juta dosis itu (totalnya) 4,3 billion (miliar) US dollars uangnya akan nanti dikeluarkan untuk membeli sejumlah vaksin ini," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com