Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan, Polisi Bantah Sita Uang Rp 2,5 Juta Milik Salah Satu Laskar FPI

Kompas.com - 02/02/2021, 18:37 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantah telah menyita uang Rp 2,5 juta milik M Suci Khadavi Putra, salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun Khadavi tewas ditembak polisi karena diduga melawan petugas saat bentrok pada 7 Desember 2020 tersebut.

Hal itu disampaikan Bareskrim selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

“Bahwa barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan berita acara penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara tanggal 7 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan

Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

“Merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, untuk itu mohon untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," ucap Imam.

Menurut pihak Bareskrim, penyitaan berdasarkan surat perintah nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020 tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Penyitaan barang-barang milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," ujar Imam.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M. Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com