JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantah telah menyita uang Rp 2,5 juta milik M Suci Khadavi Putra, salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun Khadavi tewas ditembak polisi karena diduga melawan petugas saat bentrok pada 7 Desember 2020 tersebut.
Hal itu disampaikan Bareskrim selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
“Bahwa barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan berita acara penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara tanggal 7 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan
Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
“Merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, untuk itu mohon untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," ucap Imam.
Menurut pihak Bareskrim, penyitaan berdasarkan surat perintah nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020 tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
Penyitaan barang-barang milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.
Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.
"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," ujar Imam.
Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M. Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.