Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal RUU Otsus Papua, Anggota Komisi V: Tidak Bisa Berat Sebelah

Kompas.com - 11/02/2021, 17:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Papua Willem Wandik mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia.

“Maka dari itu, dalam perancangan Otsus ini tidak bisa secara parsial (berat sebelah),” ujarnya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com terima, Kamis (11/2/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Willem berharap, rencana pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar lebih diperhatikan secara komprehensif.

“Meskipun saat ini pembentukan panitia khusus (Pansus) otsus masih dalam inisiatif pemerintah. Saya kira kami memiliki cukup waktu selama tiga tahun ke depan untuk merampungkan RUU,” imbuhnya.

Willem menilai, dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua seakan tidak memiliki roh, nyawa, dan marwah.

Padahal, lanjut Willem, UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, tetap juga sebagai semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

“Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua,” ucap Willem yang juga politisi dari fraksi Partai Demokrat.

Ia menjelaskan, Papua bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) ada karena peristiwa dan sejarah yang saling berkaitan.

“Kami punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang. Mulai dari mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, hingga konflik bersenjata yang masih terus berlanjut di Papua,” ungkapnya.

Menolak kebijakan pemekaran Provinsi Papua

Sebelumnya, anggota DPR RI John Siffy Mirin mengatakan, penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan pemekaran Provinsi Papua.

Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana pemekaran Papua atau mempercepat pembangunan di Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

“Saya sampaikan kepada pimpinan agar mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001. Menurut saya, UU tersebut dibuat sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77,” ujar John.

Pasalnya, lanjut dia, mengubah konten maupun isi merupakan tindakan tidak bijaksana dan diskriminatif.

Oleh karenanya, John meminta dalam amandemen UU Otsus ini harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com