Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Sebut Penyitaan Barang Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/02/2021, 17:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan, penyitaan terhadap barang milik M Suci Khadavi Putra, salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun Khadavi tewas ditembak dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Baca juga: Polri Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Bareskrim menyampaikan hal tersebut selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti, dikutip dari Tribunnews.com.

Imam mengatakan, penyidik juga telah meminta penetapan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 lewat Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

PN Jaksel pun disebut telah membalas surat tersebut dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi

Menurut pihak Bareskrim, penyitaan barang-barang seperti sebuah ponsel dan kartu SIM milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," ujar Imam.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Tim Khusus Polri Masih Pelajari Kesimpulan Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI

Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com