Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Sebut Konsep Bela Negara Mengesampingkan Hak Warga

Kompas.com - 11/02/2021, 08:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut, konsep bela negara yang diusung pemerintah telah meminggirkan hak warga negara.

Ironisnya, kerancuan konsep ini justru menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembentukan komponen cadangan (komcad) guna memperkuat komponen utama pertahanan negara.

"Problem komcad ini tidak lepas dari kerancuan atas konsep bela negara. Wacana tentang bela negera itu didominasi oleh negara dan berbasis pada kewajiban warga negara kepada negara. Konsep ini mengesampingkan hak dari warga negara," ujar Usman dalam webinar "Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan" yang digelar Centra Initiative, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan

Adapun konsep bela negara ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Frasa hak dan kewajiban negara terakomodir dalam Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Menurut Usman, frasa 'hak dan wajib' yang tertuang dalam aturan tersebut secara tidak langsung telah menggugurkan konsep bela negara.

Sebab, melalui frasa hak itu pula masyarakat mempunyai kekuasaan untuk menolak konsep bela negara yang ditawarkan pemerintah.

"Kalau kita menggunakan paradigma yang jernih, ada banyak kekeliruan, banyak redukasi semacam penyederhanaan dari wacana dari komcad dan konsep bela negara," kata dia.

Baca juga: Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan

Terkait hak dan kewajiban, Usman menyebut warga negara hanya diberikan pilihan tunggal, yakni wajib terlibat dalam penguatan pertahanan negara.

Padahal, konsep bela negara sebetulnya menyisakan pilihan lain.

"Tidak seperti itu, karena dia menyisakan dimensi lain untuk menjalankan sesuatu yang bersifat hak, maka kewajiban negara menghormati hak itu," terang dia.

"Kalau konsepnya hak, maka kewajibannya ada pada negara untuk menghormatinya (terhadap warga yang menolak bela negara)," imbuh dia.

Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com