JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, pemerintah tak punya buzzer untuk membela kebijakan mereka.
Ia menyebut, seluruh warga punya hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk mengkritik pemegang kuasa.
"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Fadjroel mengatakan, Indonesia merupakan negara demokratis. Setiap masyarakat boleh menyampaikan pandangan, baik yang berupa dukungan maupun kritikan.
Baca juga: Saat Rapat Paripurna, Anggota DPR: Apakah Permadi Arya Dibayar dengan APBN?
Hak-hak politik warga negara pun telah diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
"Siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan, dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," ujar Fadjroel.
Namun demikian, Fadjroel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus patuh pada Pasal 28J UUD 1945.
Pasal itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Baca juga: Ngabalin Bantah Kecurigaan Natalius Pigai soal Rasialisme Buzzer Dikendalikan Kekuasaan
Jika pendapat disampaikan melalui media sosial, maka masyarakat harus patuh pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bila di media sosial harus memperhatikan UU ITE," kata Fadjroel.
Fadjroel menambahkan, kerap kali ia juga mendapat "serangan" dari buzzer ketika menyampaikan pandanhan di media sosial. Namun, dirinya tak ambil pusing terkait hal ini.
"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021), Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda.
Baca juga: Pigai Curiga Rasialisme Buzzer terhadapnya Dikendalikan Kekuasaan
Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.
"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.
Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.
Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.
"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.