Langkah tersebut juga diambil karena KPAI menemukan banyak riset berskala regional maupun nasional terkait dampak pernikahan anak di bawah umur.
Menurut Ketua KPAI Susanto, riset tersebut membuktikan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial.
"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pernikahan Anak Meningkat, Akademisi Unair: Ini Solusinya
Berdasarkan riset, baik yang dilakukan akademik maupun ilmiah, kata dia, pernikahan anak di bawah umur dapat merusak mental.
Sebab, anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang justru dipaksa menikah.
"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujar dia.
Selain itu, pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek kesehatan, misalnya perihal keturunan dan kesehatan reproduksi.
Anak-anak yang menikah bukan di usia seharusnya dinilai belum matang dan belum mampu mengelola rumah tangga.
Baca juga: Kasus Pernikahan Anak Tinggi Akibat Pandemi Covid-19
Menurut dia, dari dampak-dampak tersebut, wajar apabila pernikahan anak di bawah umur tak direkomendasikan.
"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," papar dia.
Tanggapan Bareskrim Polri
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan dari KPAI soal WO Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Cerita Ayah di Kebumen Gantung Diri karena Pernikahan Anak Tak Digelar Sesuai Primbon Jawa
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Ketua KPAI Susanto menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data-data terkait dugaan Aisha Weddings yang menjual jasa pernikahan anak.
"Masih on progress, kita terus mendalami, mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali dalam proses itu kita tidak boleh lengah. Makanya ada beberapa langkah yang kita lakukan," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.
Susanto menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings.
Langkah pertama yang diambil KPAI yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Aisha Weddings.
Hasilnya, kini situs Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses publik.
"Kedua, secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin kalau kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan menindaklanjuti," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.