Salin Artikel

Promosi Pernikahan Anak Aisha Weddings, Bikin Masyarakat Resah dan Pemerintah Geram

Target yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi mereka yang memilih usia muda.

Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Namun, dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs.

Adapun ajakan untuk menikah mudah tampak dari foto pengantin dengan sebuah narasi yang ditujukan bagi masyarakat untuk menikah muda.

"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," demikian narasi yang tertulis.

Munculnya kasus ini dianggap telah meresahkan masyarakat karena banyak yang membahasnya sehingga menjadi viral.

Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses dan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan.

Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan Aisha Weddings melalui email dan masih menunggu konfirmasi.

Polisi Diminta Mengusut

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta seluruh pihak menolak layanan itu, serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.

"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.

Terlebih saat ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.

Gerakan tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa agar anak-anak terlindungi dari pernikahan dini.

Abaikan Imbauan Pemerintah

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, WO Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak telah mengabaikan imbauan pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan saat ini Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Bintang mengatakan, promosi untuk menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.

Selain itu, kata dia, masyarakat luas juga resah karena promosi tersebut telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.

"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.

Adapun isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.

Ia mengatakan, advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh para pemangku kepentingan.

Hal tersebut dikarenakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang.

Menurut dia, mereka telah mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan sangat tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Bintang.

Selain itu, Bintang juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut dapat disalahgunakan.

Termasuk data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ucap dia.

Laporan KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan WO Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Rita menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

Awalnya, KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.

Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.

"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.

Langkah tersebut juga diambil karena KPAI menemukan banyak riset berskala regional maupun nasional terkait dampak pernikahan anak di bawah umur.

Menurut Ketua KPAI Susanto, riset tersebut membuktikan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial.

"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan riset, baik yang dilakukan akademik maupun ilmiah, kata dia, pernikahan anak di bawah umur dapat merusak mental.

Sebab, anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang justru dipaksa menikah.

"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujar dia.

Selain itu, pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek kesehatan, misalnya perihal keturunan dan kesehatan reproduksi.

Anak-anak yang menikah bukan di usia seharusnya dinilai belum matang dan belum mampu mengelola rumah tangga.

Menurut dia, dari dampak-dampak tersebut, wajar apabila pernikahan anak di bawah umur tak direkomendasikan.

"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," papar dia.

Tanggapan Bareskrim Polri

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan dari KPAI soal WO Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya Ketua KPAI Susanto menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data-data terkait dugaan Aisha Weddings yang menjual jasa pernikahan anak.

"Masih on progress, kita terus mendalami, mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali dalam proses itu kita tidak boleh lengah. Makanya ada beberapa langkah yang kita lakukan," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Susanto menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings.

Langkah pertama yang diambil KPAI yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Aisha Weddings.

Hasilnya, kini situs Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses publik.

"Kedua, secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin kalau kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan menindaklanjuti," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/07481851/promosi-pernikahan-anak-aisha-weddings-bikin-masyarakat-resah-dan-pemerintah

Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke