JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah penyelenggara acara pernikahan bernama Aisha Wedding ramai diperbincangkan publik setelah mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.
Target yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi mereka yang memilih usia muda.
Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Baca juga: Tanggapi soal Aisha Weddings, KPAI Paparkan Bahayanya Pernikahan Anak di Bawah Umur
Namun, dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs.
Adapun ajakan untuk menikah mudah tampak dari foto pengantin dengan sebuah narasi yang ditujukan bagi masyarakat untuk menikah muda.
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," demikian narasi yang tertulis.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings
Munculnya kasus ini dianggap telah meresahkan masyarakat karena banyak yang membahasnya sehingga menjadi viral.
Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses dan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan.
Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan Aisha Weddings melalui email dan masih menunggu konfirmasi.
Polisi Diminta Mengusut
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta seluruh pihak menolak layanan itu, serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: KPAI Terus Kumpulkan Data Terkait Dugaan Jasa Pernikahan Anak Aisha Weddings
Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.
"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.
Baca juga: KPAI Terus Kumpulkan Data Terkait Dugaan Jasa Pernikahan Anak Aisha Weddings
Terlebih saat ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.
Gerakan tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa agar anak-anak terlindungi dari pernikahan dini.
Abaikan Imbauan Pemerintah