Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, WO Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak telah mengabaikan imbauan pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan saat ini Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Bintang mengatakan, promosi untuk menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.
Baca juga: KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak
Selain itu, kata dia, masyarakat luas juga resah karena promosi tersebut telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.
"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.
Adapun isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.
Ia mengatakan, advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh para pemangku kepentingan.
Hal tersebut dikarenakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum
Menurut dia, mereka telah mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan sangat tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Bintang.
Selain itu, Bintang juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut dapat disalahgunakan.
Baca juga: Kasus Ajakan Pernikahan Anak, Menteri PPPA: Aisha Weddings Abaikan Pemerintah
Termasuk data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ucap dia.
Laporan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan WO Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.
Rita menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Baca juga: Selain Aisha Weddings, Ini 6 Kasus Pernikahan Anak yang Pernah Viral
Awalnya, KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.
Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.
"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.