JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku, pihaknya terus mengumpulkan data-data terkait dugaan adanya wedding organizer (WO) yaitu Aisha Weddings yang menjual jasa pernikahan anak.
"Masih on progress, kita terus mendalami, mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali dalam proses itu kita tidak boleh lengah. Makanya ada beberapa langkah yang kita lakukan," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.
Susanto menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings.
Langkah pertama yang diambil KPAI yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Aisha Weddings.
Baca juga: Viral Ada Layanan WO Anjurkan Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Minta Polisi Mengusut
Hasilnya, kini situs Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses publik.
"Kedua, secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin kalau kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan menindaklanjuti," jelasnya.
Ia berpendapat, Aisha Weddings diduga telah melanggar beberapa regulasi atau aturan hukum yang ada, salah satunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Menurut Susanto, semua pihak sudah seharusnya menjaga usia anak agar terlindungi tumbuh kembangnya dengan baik.
"Tidak dinikahkan pada usia anak. Itu kan mandat regulasi. Apalagi di Undang-Undang Perkawinan yang kalau kita baca, itu memang tidak diizinkan," terang dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada dua regulasi yang diduga telah dilanggar Aisha Weddings yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Selain itu, Susanto juga menduga apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings mengandung unsur human trafficking.
Baca juga: KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak
"Saya kira ada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang berpotensi itu," tambah dia.
Namun, ia mengatakan bahwa Polri yang berwenang melakukan proses fakta-fakta hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aisha Weddings.
"Teman-teman kepolisian yang akan mendalami apakah mengarah ke sana atau tidak," katanya.
Lebih jauh, Susanto berharap semua pihak dapat mengedukasi anak-anak agar jangan sampai terjebak pernikahan usia anak.
Baru-baru ini, sebuah penyelenggara acara pernikahan, Aisha Weddings menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau WO.
Namun, dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.