Perbaikan pertama dilakukan pada petunjuk kecepatan (mach/airspeed indicator) sebelah kanan pesawat yang mengalami kerusakan.
Perbaikan dilakukan pada 25 Desember 2020.
Saat itu perbaikan komponen ini belum berhasil. Sehingga dimasukkan dalam daftar DMI Kategori C.
Lalu, berdasarkan panduan minimum equipment list (MEL) proses perbaikan boleh ditunda sampai dengan 10 hari.
Baca juga: KNKT Ungkap Kendala Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 182, Cuaca hingga Banjir
"Pada tanggal 4 Januari indikator kecepatan (mach/airspeed indicator) ini diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup," kata Nurcahyo.
Proses perbaikan selanjutnya dilakukan 3 Januari 2021, pada komponen auto-trottle atau tuas pengatur tenaga mesin pesawat yang digerakkan otomatis yang tidak berfungsi.
Perbaikan itu dinyatakan berhasil, meski kemudian pada 4 Januari 2021 kerusakan yang sama kembali terjadi.
Proses perbaikan kali kedua pada auto-trottle itu belum berhasil sehingga dimasukkan ke DMI.
"Tanggal 5 Januari 2021 dilakukan perbaikan dengan hasil baik dan DMI yang ditutup," kata Nurcahyo.
Baca juga: KNKT Sudah Prediksi Lokasi CVR Sriwijaya Air SJ 182, Diduga Tertimbun Lumpur
Setelah perbaikan 5 Januari tersebut, Nurcahyo mengatakan tidak ada lagi catatan pada DMI yang berarti tidak ada kerusakan pada pesawat.
3. Pesawat Tak Lewati Awan Hujan
Pesawat Sriwijaya SJ 182 tidak melewati area awan hujan dan awan yang berpotensi menyebabkan guncangan.
Hal tersebut diungkapkan Nurcahyo, berdasarkan data cuaca yang diperoleh KNKT dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Bahwa pesawat ini tidak melalui area dengan awan yang signifikan dan bukan area awan hujan, juga tidak berada in-cloud turbulance atau di dalam awan yang berpotensi menimbulkan guncangan," papar Nurcahyo.
4. Komunikasi Terakhir Dengan Pilot