JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
Instruksi itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan, tindak lanjut tersebut antara lain dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui peraturan gubernur maupun surat edaran (SE).
Baca juga: PPKM Mikro di DIY, Pendatang Wajib Kantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen
"Sehingga, bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten/kota secara berjenjang," kata Syafrizal dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, bupati atau wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri diminta segera menyusun SE atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.
Bupati atau wali kota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM mikro.
"Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya," ujarnya.
Di tingkat kecamatan, Safrizal juga meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk menyupervisi posko desa atau kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.
Selain itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
"Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan guna memperoleh data yang akurat," ucap dia.
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan, PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.