JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
Instruksi itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan, tindak lanjut tersebut antara lain dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui peraturan gubernur maupun surat edaran (SE).
Baca juga: PPKM Mikro di DIY, Pendatang Wajib Kantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen
"Sehingga, bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten/kota secara berjenjang," kata Syafrizal dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, bupati atau wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri diminta segera menyusun SE atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.
Bupati atau wali kota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM mikro.
"Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya," ujarnya.
Di tingkat kecamatan, Safrizal juga meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk menyupervisi posko desa atau kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.
Selain itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
"Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan guna memperoleh data yang akurat," ucap dia.
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan, PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.