Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.
"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tutur Eko saat sidang dilihat dari tayangan KompasTV.
4. Action Plan
Informasi lain yang terkuak dalam persidangan ini adalah mengenai proposal action plan.
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).
Majelis hakim menilai, action plan tersebut dibuat oleh Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.
"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ceritakan Perjalanan Karier, Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Duduki Jabatan Strategis
5. King Maker
Dalam persidangan kali ini, sosok king maker kembali disebut. Majelis hakim membenarkan keberadaan sosok tersebut.
Menurut majelis hakim, keberadaan king maker tetbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Namun, sosok itu masih menjadi misteri meski identitasnya sudah berusaha ditelusuri oleh majelis hakim.
"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar hakim Eko, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Istilah king maker sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, sosok king maker tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.
Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Dugaan adanya sosok king maker itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2020. Namun, hingga saat ini, sosok itu masih belum terungkap.
Lebih lanjut, setelah menjalani sidang putusan, Pinangki memiliki hak untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.