"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan bahwa mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya," tutur dia.
Baca juga: Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM
Saleh mengatakan, dalam dalil permohonan, pihak Muhamad-Sara tidak menjelaskan bagaimana cara penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Sementara, terkait dugaan pelanggaran dengan penggunaan dana Baznas oleh pihak Benyamin-Pilar, KPU Tangsel menilai bukan ranah MK untuk mengadili melainkan ranah Bawaslu Banten.
Begitu pula dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), menurut KPU Tangsel seharusnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.
"Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM (terstruktur, sistematis dan masif) hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Provinsi Banten," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara
Sedangkan terkait pengumpulan camat di seluruh Kota Tangsel, lanjut Saleh, juga sudah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Saleh juga membantah bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang diperkarakan pihak Muhamad-Sara.
Oleh karena itu KPU Tangsel meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruhnya permohonan pihak Muhamad-Sara.
Kemudian menyatakan, surat penetapan hasil penghitungan suara KPU Tangsel adalah benar.
"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.