Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2021, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (5/2/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Tangsel menilai MK tidak tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Muhamad-Sara.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel

"Menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata kuasa hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan bahwa mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya," ujar dia.

Saleh melanjutkan, dalam dalil permohonan, pihak Muhamad-Sara tidak menjelaskan bagaimana cara penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Sementara, terkait dugaan pelanggaran dengan penggunaan dana Baznas oleh pihak Benyamin-Pilar, KPU Tangsel menilai bukan ranah MK untuk mengadili melainkan ranah Bawaslu Banten.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Tuding Muhamad-Sara Mobilisasi ASN dan Lakukan Politik Uang

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), menurut KPU Tangsel seharusnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.

"Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM (terstruktur, sistematis dan masif) hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Provinsi Banten," ungkapnya.

Sedangkan terkait pengumpulan camat di seluruh Kota Tangsel, lanjut Saleh, juga sudah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saleh juga membantah bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang diperkarakan pihak Muhamad-Sara.

Baca juga: Muhammad–Saraswati Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tim Benyamin–Pilar: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu

Oleh karena itu KPU Tangsel meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruhnya permohonan pihak Muhamad-Sara.

Kemudian menyatakan, surat penetapan hasil penghitungan suara KPU Tangsel adalah benar.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Saleh.

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM terkait hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel Versi Real Count KPU, Ini Rincian Suara Tiap Kecamatan

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Para Istri Pejabat yang Gemar 'Flexing' Berujung Dibongkar 'Netizen'

Para Istri Pejabat yang Gemar "Flexing" Berujung Dibongkar "Netizen"

Nasional
Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Nasional
MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Nasional
Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Nasional
Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Nasional
Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Nasional
'Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar'

"Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar"

Nasional
Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Nasional
Polisi Periksa Ahli Migas untuk Telusuri Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Polisi Periksa Ahli Migas untuk Telusuri Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke