Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Kompas.com - 06/02/2021, 11:14 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Jumat (5/2/2021).

Dalam sidang tersebut, pihak pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait menuding Muhamad-Sara telah melakukan pelanggaran pemilu.

"Kami juga sampaikan di sana bahwa ternyata pemohon itu yang banyak sekali melakukan pelanggaran," kata kuasa hukum Benyamin-Pilar, Samsul Huda, dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Minta MK Tolak Permohonan Muhamad-Sara

Adapun pelanggaran yang dimaksud Samsul adalah, upaya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Pihak Benyamin-Pilar mengatakan Muhamad adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sehingga lebih dekat dengan para ASN.

Samsul juga mengatakan, pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang terselubung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta per tahun untuk Rukun Warga (RW).

"Dan penambahan honor insentif bagi pengurus RT sebesar Rp 1 juta rupiah, ini adalah modus baru untuk money politic untuk memobilisir orang mendukung terhadap pasangan calon pemohon ini," ujar dia.

Baca juga: Sidang Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Pemenangan

Selain itu, Samsul mengungkap pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang di rumah ibadah.

Samsul juga membantah kliennya telah menggunakan dana Baznas sebagai alat pemenangan.

"Karena kegiatan Baznas adalah santunan ke anak yatim adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri oleh wali kota dan juga dihadiri oleh forkompinda," kata Samsul.

Samsul mengatakan, pemberian Baznas tersebut mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga dilakukan di kelurahan Tangsel.

Padahal, sebelumnya pemberian Baznas selalu dilakukan di Kantor Wali Kota.

"Kemudian yang lebih terang adalah bahwa penerima santunan ini adalah orang atau anak-anak yang tidak memiliki hak pilih," ujar dia.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel

Selain itu, pihak Benyamin-Pilar menegaskan, kegiatan tersebut telah didampingi dan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran.

Samsul menambahkan, bahwa permohonan yang diajukan Muhamad-Sara tidak jelas antara petitum dan pokok permohonan.

Ia juga membantah penggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan Benyamin-Pilar.

Permohonan Muhamad-Sara

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," dikutip dari berkas permohonan, yang diunggah di laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan Benyamin-Pilar.

Kemudian adanya pengerahan ASN dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Oleh karena itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Selanjutnya membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 3.

Muhamad-Sara juga meminta MK memerintahkan termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan Mahkamah ini sebagaimana mestinya," demikian isi salah satu poin permohonan.

Jawaban KPU

Menjawab permohonan pihak Muhamad-Sara, kuasa hukum KPU Tangsel Saleh menilai, MK tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Muhamad-Sara.

"Menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," ujar Saleh, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan bahwa mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya," tutur dia.

Baca juga: Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM

Saleh mengatakan, dalam dalil permohonan, pihak Muhamad-Sara tidak menjelaskan bagaimana cara penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Sementara, terkait dugaan pelanggaran dengan penggunaan dana Baznas oleh pihak Benyamin-Pilar, KPU Tangsel menilai bukan ranah MK untuk mengadili melainkan ranah Bawaslu Banten.

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), menurut KPU Tangsel seharusnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.

"Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM (terstruktur, sistematis dan masif) hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Provinsi Banten," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara

Sedangkan terkait pengumpulan camat di seluruh Kota Tangsel, lanjut Saleh, juga sudah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saleh juga membantah bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang diperkarakan pihak Muhamad-Sara.

Oleh karena itu KPU Tangsel meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruhnya permohonan pihak Muhamad-Sara.

Kemudian menyatakan, surat penetapan hasil penghitungan suara KPU Tangsel adalah benar.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com