Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Pemangkasan Insentif Nakes Kurang Tepat Dilakukan Saat Pandemi

Kompas.com - 04/02/2021, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan kurang tepat dilakukan di saat pandemi seperti saat ini.

Adib menuturkan, kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya. Akibatnya, keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate juga meningkat dan menambah beban tenaga medis.

"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Protes Sri Mulyani soal Pemotongan Insentif, IDI Jakarta: Insentif Nakes Jauh di Bawah Gaji Pegawai Kemenkeu

"Yakni untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjutnya.

Adib menuturkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis.

Hal itu harus diberikan secara maksimal.

"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.

Sebelumnya, pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021.

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta. Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.

Baca juga: Dipangkas Hingga 50 Persen, Ini Rincian Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan Pada 2021

Ketiga, insentif dokter umum dan sokter gigi sebesar Rp 5 juta. Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.

Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com