Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Larang Penerbangan dari 20 Negara, Kemenag Minta Masyarakat Bersabar

Kompas.com - 03/02/2021, 13:21 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kementrian Agama menghormati keputusan Arab Saudi yang melarang sementara penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia.

Hal itu menyusul informasi dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh yang menyebut Arab Saudi melakukan kebijakan ini terkait kondisi pandemi Covid-19.

"Kita tentu menghormati dan menghargai kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga keselamatan semua pihak, termasuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19," sebut Arfi melalui pesan singkat pada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk bersabar menghadapi situasi ini.

Selain itu, Arfi juga mengimbau, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan agar kondisi pandemi segera membaik.

"Mohon sabar dan keikhlasan terhadap keputusan yang ditetapkan serta tetap disiplin dalam mematuhi ptotokol kesehatan agar kondisi semakin membaik," katanya.

Baca juga: Arab Saudi Larang Penerbangan dari 20 Negara, Termasuk Indonesia

Adapun diketahui selain Indonesia, Arab Saudi juga melarang penerbangan dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Italia.

Arab Saudi juga melarang penerbangan dari Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Belum dapat dipastikan sampai kapan kebijakan pelarangan sementara itu akan diterapkan oleh Saudi.

Sebelumnya pada Desember 2020, Arab Saudi juga pernah melakukan penutupan penerbangan ke negaranya.

Namun penerbangan kembali dibuka pada 3 Januari 2021 lalu dalam surat edaran yang dikeluarkan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GAXA) No.4/36252.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com