Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Seharusnya Peraturan tentang Pemilu Tidak Sering Berubah

Kompas.com - 02/02/2021, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai berubah-ubahnya angka ambang batas parlemen atau parliementary threshold merupakan bentuk gangguan terhadap demokrasi.

Fahri berpendapat, peraturan-peraturan mengenai pemilu semestinya tidak sering diubah-ubah karena dinilai dapat mengganggu stabilitas demokrasi.

"Seharusnya, peraturan tentang pemilu itu tidak perlu terlalu sering berubah, naik turun naikturun persentase naik turun naik turun. Sesungguhnya itu sebenarnya merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi proses revisi UU Pemilu yang salah satunya mengatur perubahan angka parliamentary threshold.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Fahri menuturkan, yang menjadi prioritas dalam revisi UU Pemilu semestinya bukanlah soal perubahan angka ambang batas parlemen, melainkan ketentuan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mencederai pemilu.

Misalnya mengantisipasi terjadinya politik uang serta berbagai kecurangan yang dapat terjadi pada sebelum, saat, dan setelah pemilu.

Mantan Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, revisi UU Pemilu sebaiknya juga memuat ketentuan agar semua orang dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih.

"Itulah hal-hal besar yang harusnya dipikirkan di dalam perubahan Undang-Undang Pemilu, bukan sekadar naik turun angka naik turun angka yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak relevan," kata dia.

Ia pun mengusulkan agar peraturan-peraturan soal pemilu dibakukan supaya tidak terlalu sering diubah setiap menjelang hajatan pemilu.

"Alangkah baiknya apabila Presiden membakukan agar peraturan tidak terlalu sering diubah sehingga kita membuat peraturan yang lebih permanen, bahkan mungkin apabila itu dimasukkan sebagai desain dari konstitusi kita," ujar Fahri.

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Diketahui, dalam Pasal 217 Rancangan Undang-Undang Pemilu disebut bahwa ambang batas parlemen berada di angka 5 persen.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian kutipan pasal tersebut.

Sementara itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com