JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, turunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020 seakan membantah klaim Pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, turunnya skor tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, karena kebijakan yang ada selama ini dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Merosotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi Pemerintah yang selama ini diambil justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia, Kamis (28/1/2021).
"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Kurnia menuturkan, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai dalam tiga hal. Pertama, orientasi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang dinilai tidak jelas.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 Turun Jadi 37, Peringkat 102 di Dunia
Terlepas dari revisi UU KPK yang kontroversial, Kurnia menyebut Pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki seperti UU Cipta Kerja.
Semetara, legislasi yang dapat menguatkan pemberantasan korupsi seperti revisi UU Tipikor, RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai justru tidak dijadikan prioritas.
"Tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Kurnia.
Kedua, menurunnya IPK juga dapat dimaknai sebagai kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi.
Kurnia merujuk pada data KPK di mana jumlah penindakan menurun drastis sepanjang tahun 2020, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga opeasi tangkap tangan.
Ketiga, menurut Kurnia, menurunnya IPK tidak lepas dari menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia," kata Kurnia.
Baca juga: Skor Turun, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Setara Gambia dan di Bawah Timor Leste
Diberitakan sebelumnya, IPK Indonesia tahun 2020 turun menjadi 37 dari angka 40 apda 2019 lalu. Ini merupakan pertama kalinya skor IPK Indonesia turun sejak tahun 2008 lalu.
Secara peringkat, posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur oleh IPK-nya.
"Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 kita berada di skor 37 dan ranking 102. Negara yang mempunyai skor dan ranking sama dengan Indonesia adalah Gambia," kata Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko.
IPK diukur melalui sembilan sumber data yaitu PRS International County Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project.
Kemudian, World Economic Forum EOS, Bertelsmann Foundation Transform Index, dan Economist Intelligence Unit Coutry Ratings, dan World Justice Project-Rule of Law Index.
"Dengan responden adalah para pelaku usaha dan para pakar di bidang ekonomi dan bisnis, dan yang diteliti atau ditanyakan adalah terkait dengan sektor publik dan soal perilaku pejabat dan politisi terkait dengan suap, gratifikasi, dan korupsi secara umum yang dilakukan di 180 negara," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.