JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Luqman Hakim meminta pelaksanaan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu), dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
"Menurut saya harus tetap menggunakan skema UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022
Luqman mengatakan, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.
Ia memprediksi, sekitar dua tahun ke depan, Indonesia masih akan fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, apabila Pilkada dilaksanakan pada 2024, pemerintah akan lebih fokus pada penanganan pandemi.
"Dengan skema Pilkada serentak 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19," ujar dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, pelaksanaan Pilkada pada 2024 diharapkan dapat menciptakan iklim sosial politik menjadi stabil di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Baca juga: PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan