JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta pelaksanaan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
"Menurut saya harus tetap menggunakan skema UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022
Luqman mengatakan, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.
Ia memprediksi, sekitar dua tahun ke depan, Indonesia masih akan fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, apabila Pilkada dilaksanakan pada 2024, pemerintah akan lebih fokus pada penanganan pandemi.
"Dengan skema Pilkada serentak 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19," ujar dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, pelaksanaan Pilkada pada 2024 diharapkan dapat menciptakan iklim sosial politik menjadi stabil di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Baca juga: PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.
Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun.
Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu
Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.
"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujar dia.
Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.
Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027.
"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.