Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, MK Kembali Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Kompas.com - 27/01/2021, 10:26 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (27/1/2021).

Dalam sidang yang terbagi tiga panel ini MK akan menyidangkan sebanyak 35 perkara sengketa Pilkada 2020.

"Pagi hari ini, hari sidang kedua sidang pilkada. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Adapun perkara nomor 78 yang disidangkan dalam panel satu adalah permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Bengkulu.

Sementara perkara nomor 45 adalah sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan, sedangkan perkara nomor 44 adalah sengketa Pemilihan Bupati Kaur.

Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara

Selain perkara tersebut, panel satu menyidangkan sengketa Bupati Sekadau, Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah.

Kemudian Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kotabaru, Bupati Muna dan Bupati Wakatobi.

Adapun panel kedua menyidangkan perkara sengketa Bupati Labuhanbatu sebanyak dua perkara, Bupati Asahan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Mandailing Natal sebanyak dua perkara.

Selanjutnya perkara Bupati Karo sebanyak dua perkara, Wali Kota Medan, Bupati Nias sebanyak dua perkara dan Bupati Samosir.

Sedangkan panel ketiga menyidangkan perkara sengketa Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara.

Kemudian Bupati Pohuwato, Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Sorong Selatan sebanyak dua perkara, Bupati Lombok, Bupati Sumba dan Bupati Bima.

Baca juga: Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com