JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, dari 116 daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 25 daerah yang memenuhi syarat ambang batas selisih suara pengajuan sengekta.
"Dari 136 permohanan masuk MK dan 116 daerah yang masuk MK ada 25 permohonan penuhi abang batas sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Pilkada," kata Ihsan dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Ihsan mengatakan, berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sengketa adalah 0,5-2 persen.
Baca juga: Kode Inisiatif: Papua Paling Banyak Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Jika dirincikan dalam pemilihan gubernur dari enam daerah, hanya ada dua daerah yang memenuhi syarat ambang batas.
Sementara itu, pada pemilihan bupati dari 96 daerah yang mengajukan sengketa, hanya 22 daerah yang memenuhi syarat ambang batas.
Adapun pada pemilihan wali kota, dari 14 daerah, hanya satu daerah yang memenuhi syarat ambang batas pengajuan sengketa.
"Dilihat berdasarkan keseluruhan permohonan, karena cuman 25 dari 136 yang penuhi ambang batas, hanya 18,51 persen terkait Pasal 158 Undang-Undang Pilkada," ujar dia.
Ihsan menyebut, meski hanya 25 daerah yang penuhi ambang batas, bukan berarti sisa permohonan lainnya tidak diterima MK.
Sebab, menurut dia, pada Pilkada 2018, ada empat daerah yang tidak penuhi ambang batas, tetapi MK tetap memeriksa pokok permohonanya.
"Nah hal ini masih buka ruang dipetimbangkan oleh MK," ucap dia.
Baca juga: Kode Inisiatif: Papua Paling Banyak Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Sebelumnya, Kode Inisiatif mencatat, ada 136 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.
Adapun jika dirincikan sengketa hasil pemilihan gubernur ada tujuh permohonan.
Kemudian, sengketa hasil pemilihan bupati 115 permohonan dan sengketa hasil pemilihan wali kota ada 14 permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.