JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, penyebaran berita hoaks, kampanye hitam dan penetapan tersangka menjelang pemungutan suara berdampak pada pendapatan suara pasangan calon pada Pilkada 2020.
Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya dalil permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari daerah-daerah yang kami berhasil kami identifikasi isu hoaks, SARA, dan penetapan tersangka di tengah tahapan beberapa daerah ternyata maju ke MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).
Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 Mulai Selasa Besok
Adapun daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil berita hoaks antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Surabaya.
Sementara itu, daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil kampanye hitam antara lain di Kota Kuantan Singingi.
Ada juga soal digunakannya instrumen penegakan hukum pemilu yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan yang terjadi di Pilkada Sumatera Barat dan Kota Dumai Provinsi Riau tetapi tidak berujung ke MK.
"Seperti yang terjadi pilkada di Sumatera Barat, di mana kandidat ditetapkan sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara, dan hentikan penyidikanya dikeluarkan SP3, dua hari setelah hari pemgutan suara," ujar dia.
Oleh karena itu, Ihsan berharap MK bisa bersikap seadil-adilnya dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2020.
"MK harus dapat periksa berkaiat dengan kecurangan untuk penggembosan hasil pilkada melalui bertia bohong, kampanye hitam," kata dia.
"Dan instrumen hukum secara serampaangan sesuai dengan pilkada yang jujur dan adil," ucap dia.
Baca juga: KPU Tetapkan Muh Basli Ali-Saiful Arif sebagai Pemenang Pilkada Selayar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan