Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Serahkan Kompensasi Rp 2,015 Miliar ke 10 Korban Terorisme

Kompas.com - 22/01/2021, 14:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi senilai Rp 2,015 miliar kepada 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu, di Makassar, Jumat (22/1/2021).

Sepuluh orang penerima kompensasi itu adalah korban sejumlah peristiwa terorisme yang terjadi di Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.

"Ada 10 korban dengan nilai kompensasi sebesar Rp 2 miliar. Itu adalah korban terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39,2 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu

Dikutip dari siaran pers LPSK, korban terorisme yang menerima kompensasi itu terdiri dari 6 korban meninggal dunia, 1 orang korban luka berat, 2 orang korban luka sedang, dan 1 orang korban luka ringan.

Besaran kompensasi yang diberikan mengikuti skema satuan biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yakni Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

Peristiwa terorisme yang mereka alami adalah bom McDonalds Makassar (2002), bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018), dan beberapa peristiwa penyerangan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.

Selain itu, ada juga satu peristiwa terorisma yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, tetapi korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Korban Terorisme Bisa Dapat Kompensasi, LPSK Nilai Sebuah Terobosan

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

Nasution mengatakan, melalui UU tersebut, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," kata Nasution.

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar menyampaikan, nilai kompensasi yang diterima para korban tentu belum sebanding dengan penderitaan yang mereka alami selama belasan tahun.

"Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” ujar Livia.

Adapun kompensasi itu diserahkan oleh Nasution bersama Livia dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta kapolda dan kajati setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com