JAKARTA, KOMPAS.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi senilai Rp 2,015 miliar kepada 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu, di Makassar, Jumat (22/1/2021).
Sepuluh orang penerima kompensasi itu adalah korban sejumlah peristiwa terorisme yang terjadi di Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.
"Ada 10 korban dengan nilai kompensasi sebesar Rp 2 miliar. Itu adalah korban terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39,2 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu
Dikutip dari siaran pers LPSK, korban terorisme yang menerima kompensasi itu terdiri dari 6 korban meninggal dunia, 1 orang korban luka berat, 2 orang korban luka sedang, dan 1 orang korban luka ringan.
Besaran kompensasi yang diberikan mengikuti skema satuan biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yakni Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.
Peristiwa terorisme yang mereka alami adalah bom McDonalds Makassar (2002), bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018), dan beberapa peristiwa penyerangan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.
Selain itu, ada juga satu peristiwa terorisma yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, tetapi korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Korban Terorisme Bisa Dapat Kompensasi, LPSK Nilai Sebuah Terobosan
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Nasution mengatakan, melalui UU tersebut, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," kata Nasution.
Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar menyampaikan, nilai kompensasi yang diterima para korban tentu belum sebanding dengan penderitaan yang mereka alami selama belasan tahun.
"Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” ujar Livia.
Adapun kompensasi itu diserahkan oleh Nasution bersama Livia dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta kapolda dan kajati setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.