Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

Kompas.com - 01/07/2020, 10:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban segera disahkan.

"Kita punya harapan yang sama PP ini segera disahkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

PP tersebut direvisi untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara Terorisme, Kepala BNPT Bertemu Jaksa Agung

Menurut Edwin, LPSK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya sudah membahas draf revisi PP tersebut.

Edwin menuturkan, pembahasan terakhir dilakukan pada akhir tahun 2019.

Selain LPSK, pertemuan tersebut juga dihadiri antara lain oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan BNPT.

Pada pembahasan itu, salah satu isu yang menjadi perdebatan terkait mekanisme pemberian kompensasi bagi korban peristiwa terorisme yang terjadi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

"Jadi ada pandangan dari Kejagung yang meminta agar pelaksanaan eksekusi kompensasi dilaksanakan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Rancangan Perpres soal TNI Tangani Terorisme

Namun, Edwin menuturkan, pemberian kompensasi di UU Terorisme tersebut hanya mensyaratkan putusan pengadilan tanpa frase berkekuatan hukum tetap.

Setelah Desember 2019, Edwin mengaku belum mendapatkan perkembangan mengenai pembahasan PP.

Maka dari itu, pada Maret 2020, LPSK sempat meminta kepada Wapres Ma’ruf Amin serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar PP segera disahkan.

PP tersebut dianggap penting karena mengatur syarat serta pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Baca juga: BNPT dan LPSK Dorong PP Perlindungan Korban Terorisme Segera Disahkan

Pada Pasal 43L ayat (4) menyebutkan korban masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis atau psikologis maksimal tiga tahun sejak UU berlaku.

Artinya, waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun hingga Juni 2021 bagi korban masa lalu untuk mengajukan kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com