Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boy Rafli: BNPT Berusaha Maksimal Beri Dukungan ke Korban Terorisme

Kompas.com - 03/07/2020, 12:52 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya akan berusaha memberikan dukungan, baik perlindungan maupun pemulihan bagi korban terorisme.

Namun, menurut dia, kewajiban negara melindungi para penyintas juga harus dibarengi keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pemulihan kondisi penyintas.

"Dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban kejahatan terorisme, BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha untuk memberikan dukungan kepada penyintas," kata Boy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: BNPT Ajak Masyarakat Bantu Penyintas Terorisme

Menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masyarakat luas untuk membantu penyintas dapat menimbulkan rasa saling memiliki.

Ia pun berterima kasih apabila ada organisasi masyarakat atau individu yang dapat ikut membantu para penyintas baik dukungan moril maupun materil.

"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita, meningkatkan rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan dukungan kepada penyintas," ujar dia. 

Selain itu, menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masayarakat juga bisa meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan tindak pidana terorisme.

Oleh karena itu, Boy berharap masyarakat bisa ikut andil dalam membantu kondisi penyintas terorisme.

"Bahwa kejahatan terorisme itu berdampak yang sangat tidak baik terhadap masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya akan proaktif mendorong pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme.

"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2020).

Baca juga: LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

Ia mengatakan, banyak hal yang harus ia lakukan terkait kasus tindak pidana terorisme, salah satunya, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Dengan adanya UU yang baru nomor 5 tahun 2018, perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam standar operasional prosedur," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com