JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya akan berusaha memberikan dukungan, baik perlindungan maupun pemulihan bagi korban terorisme.
Namun, menurut dia, kewajiban negara melindungi para penyintas juga harus dibarengi keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pemulihan kondisi penyintas.
"Dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban kejahatan terorisme, BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha untuk memberikan dukungan kepada penyintas," kata Boy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: BNPT Ajak Masyarakat Bantu Penyintas Terorisme
Menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masyarakat luas untuk membantu penyintas dapat menimbulkan rasa saling memiliki.
Ia pun berterima kasih apabila ada organisasi masyarakat atau individu yang dapat ikut membantu para penyintas baik dukungan moril maupun materil.
"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita, meningkatkan rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan dukungan kepada penyintas," ujar dia.
Selain itu, menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masayarakat juga bisa meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, Boy berharap masyarakat bisa ikut andil dalam membantu kondisi penyintas terorisme.
"Bahwa kejahatan terorisme itu berdampak yang sangat tidak baik terhadap masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya akan proaktif mendorong pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme.
"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2020).
Baca juga: LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan
Ia mengatakan, banyak hal yang harus ia lakukan terkait kasus tindak pidana terorisme, salah satunya, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Dengan adanya UU yang baru nomor 5 tahun 2018, perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam standar operasional prosedur," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.