Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39,2 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu

Kompas.com - 16/12/2020, 15:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan dana kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp 39.205.000.000. Jumlah ini diperuntukkan bagi 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme.

"Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi menyebut, nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para korban. Sebab, selama puluhan tahun korban mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi.

Baca juga: Korban Terorisme Bisa Dapat Kompensasi, LPSK Nilai Sebuah Terobosan

Korban juga mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, hingga mendapat berbagai stigma karena kondisi fisik mereka.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemulihan korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara.

Upaya pemulihan ini telah dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya pemberian kompensasi, pemulihan korban diupayakan melalui bantuan medis, layanan psikologi, hingga rehabilitasi psikososial.

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi

Menurut Jokowi, komitmen pemerintah untuk memulihkan korban terorisme masa lalu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," terangnya.

Ia menambahkan, sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, hingga kepada korban bom Thamrin, Jakarta, di tahun yang sama.

"Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017, kemudian bom Kampung Melayu di 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com