Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Rawan Bencana, Revisi UU Penanggulangan Bencana Dibahas DPR-Pemerintah

Kompas.com - 20/01/2021, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam rapat perdana yang dilakukan panitia kerja, Rabu (20/1/2021).

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana semakin relevan untuk segera dibahas.

Sebab, menurut Ace, awal tahun ini Indonesia dilanda dengan berbagai macam bencana alam dari mulai Sumedang, Sulawesi Barat, Manado, Kalimantan dan di daerah-daerah yang lain.

"Kami menyebutnya ini adalah upaya kita untuk terus menerus menyempurnakan manajemen reformasi penanggulangan bencana kita,” kata Ace dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tangani Bencana, Satgas Minta Tempat Evakuasi Warga Sehat Dipisah dari Pasien Covid-19

Ace mengatakan, sebelum masuk pada pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII sudah terlebih dahulu membahasnya secara intens dengan menyerap berbagai macam informasi dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin sampaikan bahwa panja Komisi VIII telah melakukan sosialisasi, public hearing dan mencari masukan dari berbagai pihak terutama dari kalangan masyarakat, dan dari pemerintah daerah tentang revisi Undang-Undang penanggulangan bencana," kata dia.

Ace menyebutkan, Komisi VIII DPR telah mencatat berbagai macam kesimpulan dari hasil pembicaraan dan pembahasan baik dengan pemerintah daerah maupun dengan kalangan akademisi, NGO, masyarakat dan stakeholder dari penanggulangan bencana.

"Pada umumnya menyatakan, mereka memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini,” ujar Ace.

Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca-bencana, Kemenkes Screening dan Testing untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Oleh karena itu, kata dia, Komisi VIII DPR harus melakukan langkah-langkah cepat dan melakukan terobosan-terobosan yang lebih akseleratif di tengah situasi negara yang sedang menghadapi berbagai bencana alam dan non alam, misalnya pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang sedang terjadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, rapat panja DPR ini adalah rapat pertama Komisi VIII dengan pemerintah sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada 7 semptember 2020 yang lalu.

"Kita sudah melewati dua masa sidang dan baru sekarang kita rapat maka rapat, ini menjadi sangat penting untuk kita sama-sama bahas," kata politisi Golkar ini.

Baca juga: Walhi: Kalsel Darurat Ruang dan Darurat Bencana Ekologis

Ace menuturkan, dalam rapat kerja, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat 5 Tata Tertib Nomor 1 DPR RI Tahun 2014, pembahasan Rancangan Undang-Undang harus dilakukan melalui panitia kerja.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 146 menyebut panja bertugas membahas tentang substansi RUU atau materi yang diputuskan di dalam rapat kerja komisi.

"Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 3, rapat panja membahas substansi rancangan Undang-Undang berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," ucap Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com