Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Komisi II Jelaskan Pemecatan Arief Budiman, DKPP Tolak Berkomentar

Kompas.com - 19/01/2021, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia meminta DKPP menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Budiman saat mengantar Evi Novida Ginting ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang dilihat itu Pak Arief Budiman dikatakan mendampingi ke pengadilan tata usaha, apakah etika yang dimaksud oleh DKPP dan menurut UU itu sejauh manakah?," kata Guspardi dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN

Senanda dengan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mempertanyakan, apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Budiman berkaitan dengan kepemiluan atau integritas.

"Apakah itu betul-betul kesalahan etik di dalam penyelenggaraan kepemiluan, atau ada hal lain yang berkaitan dengan integritas yang bersangkutan selaku ketua KPU," kata Muraz.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari hasil putusan yang sudah ditetapkan dikarenakan berpotensi melanggar Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.

Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman

"Saya mohon maaf, ada kode etik kami di peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017 Tentang kode etik DKPP untuk tidak mengomentari tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik," kata Muhammad.

Kendati demikian, Muhammad mengatakan, akan memberikan penjelasan terkait pemberhentian Arief Budiman secara detail kepada Komisi II secara tertulis.

"Kami akan melanggar sedikit kode etik kami, karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang bapak-bapak di Komisi II, tapi kami akan jawab secara tertulis," ujar Muhammad.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Arief dinilai melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk mengurus perkara pemberhentian Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief diadukan ke DKPP oleh seorang warga bernama Jupri. Ia menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com