Salin Artikel

Diminta Komisi II Jelaskan Pemecatan Arief Budiman, DKPP Tolak Berkomentar

Ia meminta DKPP menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Budiman saat mengantar Evi Novida Ginting ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang dilihat itu Pak Arief Budiman dikatakan mendampingi ke pengadilan tata usaha, apakah etika yang dimaksud oleh DKPP dan menurut UU itu sejauh manakah?," kata Guspardi dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri, Selasa (19/1/2021).

Senanda dengan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mempertanyakan, apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Budiman berkaitan dengan kepemiluan atau integritas.

"Apakah itu betul-betul kesalahan etik di dalam penyelenggaraan kepemiluan, atau ada hal lain yang berkaitan dengan integritas yang bersangkutan selaku ketua KPU," kata Muraz.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari hasil putusan yang sudah ditetapkan dikarenakan berpotensi melanggar Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.

"Saya mohon maaf, ada kode etik kami di peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017 Tentang kode etik DKPP untuk tidak mengomentari tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik," kata Muhammad.

Kendati demikian, Muhammad mengatakan, akan memberikan penjelasan terkait pemberhentian Arief Budiman secara detail kepada Komisi II secara tertulis.

"Kami akan melanggar sedikit kode etik kami, karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang bapak-bapak di Komisi II, tapi kami akan jawab secara tertulis," ujar Muhammad.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Arief dinilai melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk mengurus perkara pemberhentian Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief diadukan ke DKPP oleh seorang warga bernama Jupri. Ia menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/16155651/diminta-komisi-ii-jelaskan-pemecatan-arief-budiman-dkpp-tolak-berkomentar

Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke