JAKARTA, KOMPAS.com - Arief Budiman angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Arief diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggungat pemberhetiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief kepada pada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: DKPP Perintahkan KPU Tindaklanjuti Putusan Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua
Arief juga mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan DKPP. Ia pun akan menunggu dan akan mempelajari putusan jika saliannya sudah diterima.
"Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ujar dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Baca juga: Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.