Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Kompas.com - 15/01/2021, 18:21 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara ihwal pokok gugatan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Penjelasan ini ia ungkapkan setelah DKPP memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU karena telah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.

Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.

"Sebetulnya adalah prinsip leadership itulah yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa yang mengganggu atau terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang di dalam konstitusi itu," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN

Ia juga mengaku sudah menjelaskan dalam persidangan DKPP bahwa ia tidak menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Menurut Arief, gugatan Evi sudah dilayangkan secara online bersama pihak kuasa hukum pada 07.30 WIB.

"Saya datang pengadilan kurang lebih pukul sampai di pengadilan 11.15 siang atau hampir setengah 12. Karena saya ingat betul hari itu Jum'at menjelang shalat Jumat," ujar dia.

Terkait pokok gugatan yang kedua tentang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, di mana Arief diduga mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner.

Mengenai hal itu, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut hanya untuk memberi tahu soal petikan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Evi.

Sementara pengangkatan komisioner, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh presiden.

Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman

"Jadi dari saya terbitkan apapun bentuknya, tidak bisa menyatakan atau mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU. Jadi itu juga sudah saya sampaikan di persidangan," ungkapnya.

Arief juga menegaskan, surat tersebut tidak diterbitkan secara individual tetapi juga berdasarkan kesepakatan bersama komisioner lainnya.

"Maka persetujuan itu (pengeluaran surat), dituangkan biasanya dalam bentuk paraf persetujuan. Nah ini saya tunjukan dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ucap dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Baca juga: Pemberhentian Arief Budiman, Komisi II: Jangan Beranggapan KPU dan DKPP Berseteru

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com