Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi

Kompas.com - 18/01/2021, 21:34 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bakal memberikan sanksi kepada RS Ummi, Bogor, terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota," ucap Bima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati demikian, ia masih menggodok bentuk sanksi yang bakal diberikan kepada RS Ummi.

Baca juga: Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus RS Ummi

Namun, Bima yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan.

"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa, ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan Covid, kalau RS enggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan, itu point utamanya," tutur dia.

Bima pun berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi rumah sakit lainnya agar kooperatif dengan pemerintah.

Ia menegaskan, satgas bekerja sesuai tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Periksa Dirut RS Ummi, Polisi: Awalnya Dikatakan Sakit, Ternyata Sehat

"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apa pun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," kata Bima.

Pada hari ini, kedatangan Bima ke Gedung Bareskrim dalam rangka menghadiri pemeriksaan di kasus RS Ummi.

Bima mengaku diperiksa selama sekitar tiga jam dan menjawab belasan pertanyaan yang dialamatkan penyidik kepada dirinya.

Kasus RS Ummi ini bermula ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi ke polisi pada November 2020.

Satgas menilai pihak manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Dari hasil analisis terhadap catatan medis, penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19. Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.

Baca juga: Kasus Kontroversi Swab Test, Bima Arya Ditanya Kronologi Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Sementara, menurut polisi, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada satgas. Sebab, RS Ummi adalah rumah sakit rujukan Covid-19.

Kemudian, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Penyidik memutuskan tidak menahan Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini. Sementara, Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com